kelengkapan surat rumah

Kelengkapan Surat Rumah Yang Perlu Anda Cek Sebelum Membelinya

Ketika membeli rumah, ada beberapa surat penting yang perlu diperhatikan guna membuktikan legalitas kepemilikan rumah dan menghindari konflik hukum di masa depan. Surat-surat penting ini termasuk sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, akta jual beli, sertifikat izin mendirikan bangunan, surat pajak bumi dan bangunan, serta bukti pembayaran tagihan. Pastikan bahwa rumah yang Anda beli memiliki kelima dokumen ini untuk memastikan transaksi properti Anda aman dan sah.

Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan adalah dokumen penting yang perlu diperhatikan saat membeli rumah. Ada tiga jenis sertifikat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan, yaitu sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak pakai (SHP). SHM adalah sertifikat kepemilikan yang paling kuat dan memberikan hak atas tanah beserta bangunan di atasnya. SHGB dan SHP merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan, namun legalitasnya bersifat temporer atau sementara. Pastikan rumah yang akan Anda beli memiliki salah satu dari ketiga sertifikat ini.

Memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa transaksi properti Anda aman dan sah. Sertifikat hak milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang paling diinginkan karena memberikan hak kepemilikan yang kuat. Dalam sertifikat ini, tercantum informasi mengenai nama pemilik, luas tanah dan bangunan, serta detail tentang batas-batas tanah tersebut.

Bagi rumah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak pakai (SHP), legalitas kepemilikan tanah dan bangunan bersifat temporer atau sementara. SHGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah selama periode tertentu, sementara SHP diberikan oleh pemerintah untuk penggunaan tanah yang bersifat lebih sementara.

Penting untuk memeriksa keabsahan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh rumah yang akan Anda beli. Pastikan meminta salinan sertifikat tersebut dan memverifikasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan legalitas dan keasliannya.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta jual beli atau AJB adalah dokumen yang dikeluarkan setelah transaksi jual beli rumah selesai. AJB merupakan bukti sah dari transaksi jual beli yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan. Penting untuk memeriksa keberadaan dan keabsahan AJB yang disertakan dalam transaksi jual beli rumah. Pastikan bahwa AJB telah dibuat oleh seorang notaris yang memastikan keabsahan transaksi tersebut.

akta jual beli

Transaksi jual beli rumah tidak akan sah tanpa adanya akta jual beli atau AJB. AJB merupakan dokumen penting yang menegaskan keabsahan transaksi serta hak kepemilikan atas rumah yang dibeli. Notaris bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan AJB untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai pembeli, pastikan Anda memeriksa dan memastikan bahwa AJB yang disertakan dalam transaksi jual beli rumah adalah sah dan benar. Anda dapat meminta salinan AJB kepada penjual rumah dan memeriksa apakah notaris yang menerbitkan dokumen tersebut memiliki kualifikasi yang sesuai. AJB yang sah akan memberikan jaminan keabsahan transaksi dan melindungi hak kepemilikan Anda sebagai pemilik rumah.

Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang membuktikan pemilik rumah telah mendapatkan izin untuk membangun bangunan di atas tanah tersebut. IMB diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat dan mencakup informasi penting seperti luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan. Pastikan rumah yang akan Anda beli memiliki IMB yang valid untuk memastikan legalitas pembangunan rumah tersebut.

surat izin mendirikan bangunan

Setiap pemilik rumah yang berencana untuk membangun sebuah bangunan di tanah yang dimiliki harus memperoleh surat izin mendirikan bangunan atau IMB. IMB mencakup semua persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk memastikan pembangunan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting untuk memahami pentingnya memeriksa keabsahan IMB saat membeli rumah. IMB yang valid menunjukkan bahwa pembangunan rumah telah mematuhi persyaratan hukum dan tata ruang yang berlaku. Jika rumah yang akan Anda beli tidak memiliki IMB, ada risiko bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat terancam pembongkaran.

Saat memeriksa IMB, pastikan juga untuk memeriksa informasi terkait kepemilikan lahan. IMB biasanya mencantumkan informasi tentang pemilik izin mendirikan bangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilik rumah saat ini adalah pemilik sah izin mendirikan bangunan.

Berikut ini adalah informasi yang biasanya terdapat dalam IMB:

  • Nama pemilik izin mendirikan bangunan
  • Alamat lengkap tanah
  • Luas lahan
  • Luas bangunan yang diizinkan
  • Jenis bangunan yang diizinkan (rumah tinggal, ruko, dll.)
  • Tanggal penerbitan IMB
  • Masa berlaku IMB

Selain itu, IMB juga mencantumkan nomor IMB yang unik yang dapat digunakan untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut dengan instansi terkait.

Jika rumah yang akan Anda beli tidak memiliki IMB atau IMB yang diberikan tidak valid, sebaiknya meminta pemilik rumah untuk mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.

Pemilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Tidak Sesuai

Sedikitnya 30 persen data izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, ternyata memiliki data pemilik yang tidak sesuai. Hal ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Unit Tugas Kelurahan (UKL) setempat pada 2019.

Dalam sidak tersebut, UKL mencatat ditemukan 989 pemilik sarana dan prasarana dalam pembangunan rumah dimana izin kepemilikannya dinilai tidak sesuai dengan data percetakan. Artinya, pemilik rumah sebenarnya tidak memiliki legalitas pembangunan rumah yang sah.

Sidak yang dilakukan UKL dilakukan dalam rangka pemeriksaan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pembangunan rumah warga setempat. Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembangunan rumah telah dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah.

Penyimpangan data yang ditemukan oleh UKL merupakan pelanggaran yang serius dalam hal legalitas pembangunan rumah. Selain dapat menyebabkan masalah hukum di masa depan, pemilik rumah yang mendapatkan IMB yang tidak sesuai juga berpotensi menghadapi tuntutan dari pihak berwenang yang berwenang. Oleh karena itu, penting bagi calon pembeli rumah untuk memastikan keberadaan IMB yang valid sebelum melakukan transaksi.

Jenis Pelanggaran IMBJumlah Temuan
Kesalahan pencetakan data pemilik IMB400
Pemilik rumah tidak sama dengan data percetakan IMB989
IMB tidak mencantumkan nama pemilik256
Tanah dan bangunan tidak sesuai dengan IMB572
Total2217

Sumber: Data Unit Tugas Kelurahan Surabaya, 2019

Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bukti Pembayaran Tagihan

Sebelum membeli rumah, pastikan Anda meneliti Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti pembayaran tagihan terkait. Surat PBB adalah bukti bahwa pemilik rumah sebelumnya telah membayar pajak bumi dan bangunan secara tepat. Pastikan Anda meminta bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir kepada penjual rumah untuk memastikan kedisiplinan pemilik rumah sebelumnya dalam membayar pajak.

Tak hanya itu, periksa juga bukti pembayaran tagihan lainnya seperti air, listrik, telepon, dan internet. Memastikan pemilik rumah sebelumnya telah konsisten membayar tagihan-tagihan tersebut adalah langkah penting untuk menghindari masalah finansial dan pemutusan layanan di masa mendatang.

Jadi, jangan lupa untuk memeriksa Surat PBB dan bukti pembayaran tagihan pada saat membeli rumah. Hal ini akan memberikan Anda kepastian bahwa Anda sedang melakukan transaksi properti yang aman dan teliti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *